SERTIFIKASI LAIK HIGIENE SANITASI PONDOK MAKAN SELARAS

PKM Undip melakukan pendampingan Pondok Makan Selaras

Tim Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Diponegoro Semarang yang diketuai oleh Prof. Dr. Widayat, S.T., M.T. menggelar pendampingan dengan Internasional Institute for Halal Research and Training (INHART) Malaysia oleh Mohammad Aizat Bin Jamaludin. Kegiatan ini bertempat di Pondok Makan Selaras Kota Semarang, dengan tema yang diangkat mengenai Pendampingan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi dalam mencapai Sertifikasi Halal.

Gambar Dokumentasi Proses Internal Audit di Pondok Selaras

Fokus dalam kegiatan ini sebagai pengendalian terhadap aspek higienis untuk mencegah risiko keracunan pangan dan mendorong pelaku usaha memiliki sertifikat laik higiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang. Kegiatan ini berfungsi untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan hingga perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau memungkinkan menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.

Dengan demikian fungsi sertifikat laik higiene sanitasi dapat menjadi alat pengawasan bagi Pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan regulasi Kepmenkes Nomor 1098 tahun 2003 tentang Persyaratan Hygienis Sanitasi Rumah Makan dan Restoran dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.

Pondok Makan Selaras didampingi oleh Tim PKM beserta INHART Malaysia, berdasarkan survei pada tanggal 6 September 2019 dianggap telah memenuhi kelengkapan persyaratan dalam administrasi. Pedampingan ini berlangsung hingga usaha jasa boga (Pondok Makan Selaras) mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi. Adapun aspek yang harus dipenuhi dalam mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi yaitu lokasi bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan, gudang penyimpanan, pengolahan, bahan makanan dan makanan jadi, tenaga baik secara fisik, kimia maupun biologis serta pengawasan lalat, kecoa, tikus dan hewan peliharaan. Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan pengusaha besar bidang jasa boga atau restoran memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, hal ini didorong dengan kejaidan luar biasa (KLB) mengenai keracunan pangan. Adanya pendampingan sertifikasi laik higiene sanitasi diharapkan dapat mendorong produsen pangan atau pelaku usaha jasa boga (restoran, rumah makan, warung, dan katering) dalam memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi.

Tahap awal dilakukan internal audit untuk melihat kesiapan dari Pondak MAkan Selaras. Tim yang melakukan audit terdiri dari 2. Tim A melakukan audit berdasarkan SNI 990001 Sistem Manajemen Halal dan Tim B melakukan audit dengan Sertifikasi mengikuti JAKIM (Majelis Ulama Malaysia).

Tim audit internal di Pondok Selaras