ADHD atau attention deficit hyperactivity disorderadalahgangguan mental yang menyebabkan seorang anaksulit memusatkan perhatian, serta memiliki perilaku impulsif dan hiperaktif, sehingga dapatberdampak pada prestasi anak di sekolah (Tjin Willy, www.aldodokter.com). Makanan yang memicu adalah makanan yang mengandung pengawet, makanan penyebab alergen diantaranya mengandung gluten. Mocaf merupakan tepung modifikasi dari singkong /ketela pohon dengan perlakukan kimia, biologik. Mocaf mempunyai kelebihan tidak mengandung gluten.
Tim PKUM yang diketahui Dr Meiny Suzery berhasil melakukan modifikasi pembuatan nugget yang umumnya menggunakan tepung terigu digantikan dengan tepung Mcaf. Proses ini ditularkan atau dibelajarkan kepada Nugget Nalla yang beralamatkan di Plamongansari Kec. Pedurungan Kota Semarang. BAgaimana nugget itu dibuat, berikut dokumentasi yang telah diupload di yutube. https://youtu.be/HMwZTchWJ_Q
Mie sehat menjadi dambaan dari masyarakat. Apakah itu mie sehat?. Mie yang bebas dari bahan pengawet dan penyedap rasa serta kadar gluten yang rendah atau bahkan free gluten. PT Mocaf Solusindo bekerjasama dengan Tim PKUM (Penguatan Komoditi Unggulan Masyarakat) Undip berhasil melakukan diversifikasi produk Mocaf menjadi Mie sehat. Mie 100% dari tepung Mocaf tanpa terigu sehingga bisa dikatakan bebas dari gluten /free gluten. Ketua PKUM Prof. Dr. widayat, ST., MT menjelasakan bahwa Mie sehat ini memiliki beberapa varian seperti mie bayam, brokoli, wortel dan buah naga.
berikut dokumentasi dalam entuk video. https://youtu.be/xAxxOE8N704
PKM Undip melakukan pendampingan Pondok Makan Selaras
Tim Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Diponegoro
Semarang yang diketuai oleh Prof. Dr. Widayat, S.T., M.T. menggelar
pendampingan dengan Internasional Institute for Halal Research and
Training (INHART) Malaysia oleh Mohammad Aizat Bin Jamaludin. Kegiatan
ini bertempat di Pondok Makan Selaras Kota Semarang, dengan tema yang
diangkat mengenai Pendampingan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi dalam
mencapai Sertifikasi Halal.
Gambar Dokumentasi Proses Internal Audit di Pondok Selaras
Fokus
dalam kegiatan ini sebagai pengendalian terhadap aspek higienis untuk mencegah
risiko keracunan pangan dan mendorong pelaku usaha memiliki sertifikat laik higiene
sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang. Kegiatan ini
berfungsi untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan
hingga perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau memungkinkan menimbulkan
penyakit atau gangguan kesehatan.
Dengan
demikian fungsi sertifikat laik higiene sanitasi dapat menjadi alat pengawasan
bagi Pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan risiko
gangguan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan regulasi Kepmenkes Nomor 1098
tahun 2003 tentang Persyaratan Hygienis Sanitasi Rumah Makan dan Restoran dan
Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa
Boga.
Pondok Makan Selaras didampingi oleh Tim PKM beserta INHART Malaysia,
berdasarkan survei pada tanggal 6 September 2019 dianggap telah
memenuhi kelengkapan persyaratan dalam administrasi. Pedampingan ini
berlangsung hingga usaha jasa boga (Pondok Makan Selaras) mendapatkan
sertifikat laik higiene sanitasi. Adapun aspek yang harus dipenuhi dalam
mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi yaitu lokasi bangunan,
fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan, gudang penyimpanan, pengolahan,
bahan makanan dan makanan jadi, tenaga baik secara fisik, kimia maupun
biologis serta pengawasan lalat, kecoa, tikus dan hewan peliharaan.
Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan pengusaha besar bidang jasa
boga atau restoran memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, hal ini
didorong dengan kejaidan luar biasa (KLB) mengenai keracunan pangan.
Adanya pendampingan sertifikasi laik higiene sanitasi diharapkan dapat
mendorong produsen pangan atau pelaku usaha jasa boga (restoran, rumah
makan, warung, dan katering) dalam memiliki sertifikat laik higienis dan
sanitasi.
Tahap awal dilakukan internal audit untuk melihat kesiapan dari
Pondak MAkan Selaras. Tim yang melakukan audit terdiri dari 2. Tim A
melakukan audit berdasarkan SNI 990001 Sistem Manajemen Halal dan Tim B
melakukan audit dengan Sertifikasi mengikuti JAKIM (Majelis Ulama
Malaysia).
Deadline pengumpulan makalah lengkap agar bisa dipublikasikan sesuai rencana adalah tanggal 31 Juli 2018. Pengumpulan setelah tanggal tersebut, tidak dapat diikutsertakan dalam proses publikasi selanjutnya.